Rupiah Cepat, penyedia jasa layanan pinjaman online (pinjol) membantah telah menggunakan jasa atau bekerja sama dengan PT Duyung Sakti Indonesia dalam menagih utang ke klien.
Bantahan itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Kredit Utama Fintech Indonesia, perusahaan yang menaungi Rupiah Cepat untuk merespons pernyataan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta beberapa waktu lalu.
"Rupiah Cepat dengan tegas menyatakan tidak mengenal, tidak pernah bekerja sama dan tidak memiliki hubungan dalam bentuk apa pun dengan PT Duyung Sakti Indonesia ("PT DSI")," katanya dalam klarifikasi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan dalam menagih utang ke klien, pihaknya hanya bekerja sama dengan perusahaan penyedia asa penagihan legal yang telah tersertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
Sebagai informasi, Polda Jatim beberapa waktu lalu menggerebek kantor perusahaan jasa penagihan utang pinjol yang diduga ilegal bernama PT DSI di Jalan Raya Satelit Indah, Sukomanunggal, Kota Surabaya.
Polda Jatim menyebut perusahaan itu memegang kuasa penagihan untuk 36 aplikasi pinjol sekaligus. Menurut keterangan kepolisian, dari jumlah itu, sebanyak 35 aplikasi pinjol di antaranya ilegal dan tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Puluhan perusahaan pinjol itu adalah PT DSI itu yakni Untung Cepat, Rp Cepat, Pundi Uang, Pinjam Cair, Moneyku, Mau Tunai, Kredit Cash, Gift Tunai, Get Uang, Dompet Share, Dana Charge, Bull Dana, Saku Med, Saku Kilat, Rupiah Aid, Fast Rupiah, Chas Hut.
Kemudian ada Siap Tunai, Money Pro, Rupiah Express, Gift Tunai, Laju Tunai, Suka Gesit, Ur Money, Uang Saku, Pinjam Dulu, Pinjam Cash, Money Pro, Money Plus, Kredit Kilat, Kredit Dana, Dompet Apple, Dana Maya, Dana Maju, Money Goods
"Dari 36 pinjaman online yang [kuasapenagihannya] dimiliki oleh PT Duyung Sakti Indonesia, hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar diOJK, atas nama aplikasi Rp Cepat," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta beberapa waktu lalu.