Syarat Membuat NIB Untuk Mulai Berbisnis

CNN Indonesia
Senin, 13 Des 2021 09:55 WIB
Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha memiliki NIB untuk mempermudah proses perizinan. Berikut syarat pengajuan NIB. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini demi memudahkan pengusaha saat mengajukan perizinan ke Kementerian Investasi.

Mengutip laman resmi investindonesia.go.id, Senin (13/12), NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi.

NIB akan terbit setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui online single submission (OSS). Penerbitan NIB melalui OSS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. Nantinya, NIB juga berlaku sebagai Tanda Induk Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan.

Lalu, apa saja syarat untuk membuat NIB?

Pertama, Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengakses laman OSS, yakni www.oss.go.id.

Kedua, Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha harus memasukkan NIK untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian, dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan.

Ketiga, Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha mendaftar dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal, dan negara asal (untuk non perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Jika pelaku usaha belum punya NPWP, maka OSS dapat memproses pemberian NPWP.

Keempat, Kementerian Investasi akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.

(aud/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK