Gandeng Indosat, BKPM Uji Coba Penerbitan Izin Usaha via Ponsel

CNN Indonesia
Senin, 13 Des 2021 20:35 WIB
Kementerian Investasi/BKPM tengah melakukan uji coba pengurusan izin usaha dari aplikasi Online Single Submission lewat telepon seluler.
Kementerian Investasi/BKPM tengah melakukan uji coba pengurusan izin usaha dari aplikasi Online Single Submission lewat telepon seluler. (Setkab.go.id/Oji).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah melakukan uji coba pengurusan izin usaha dari aplikasi Online Single Submission (OSS) lewat telepon seluler atau ponsel.

Hal tersebut disampaikan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam acara Penerbitan dan Pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Bandung, Senin (13/12).

"Hari ini sekaligus kita uji coba keluarkan izin OSS lewat handphone (ponsel). Ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, izin lewat handphone," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pengembangan aplikasi OSS untuk ponsel tersebut dikerjakan dengan kerja sama Indosat.

Bahlil juga menuturkan dengan hal tersebut nantinya para pelaku UMK yang ingin mengajukan izin perseorangan hanya perlu menyiapkan KTP elektronik dan memprosesnya secara gratis via ponsel.

Menurutnya, perizinan usaha lewat ponsel juga menjadi terobosan untuk mendorong agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa menjadi unit usaha yang formal. Sebab, dengan menjadi unit usaha yang formal dengan legalitas, UMKM bisa dengan mudah mengajukan bantuan permodalan sehingga usaha mereka bisa berkembang.

"Karena 50 persen UMKM itu belum formal, maka itu kami dorong jadi formal," kata Bahlil.

Selain itu, ia juga tidak ingin modal yang dikeluarkan UMKM untuk bisnis mereka setara dengan biaya untuk mendapat izin usaha. Berdasarkan hal tersebut, ia pun menceritakan pengalamannya saat menjadi pengusaha di mana ia harus terombang ambing mengurus perizinan.

"Saya pernah punya omzet Rp60 juta. Waktu mulai jadi pengusaha, saya pernah antre di depan kepala dinas kabupaten untuk urus izin berhari-hari. Saya pernah bayar izin yang tidak wajar untuk saya bayar. Dan saya tidak ingin ketika jadi menteri pengalaman pahit saya dirasakan Bapak Ibu semua," ungkapnya.

Menurut Bahlil saat itu pengurusan izin usaha juga sangat rumit, selain itu cap dari kepala daerah juga sulit didapat.

"Itu dulu begitu rumitnya izin yang kita buat, susah setengah mati. Sekarang, UU Cipta Kerja sudah kita sahkan. Semua harus berbasis OSS. Untuk UMK, tidak pakai bayar-bayar, langsung!" katanya.

Tercatat sejak diluncurkan 9 Agustus 2021, sebanyak 430 ribu NIB telah diterbitkan. Dari angka tersebut, sebanyak 98 persen adalah UMKM perseorangan dan Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah penerbitan NIB tertinggi di seluruh Indonesia.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER