Kemenhub Bakal Rilis Aturan Perjalanan Natal dan Tahun Baru

CNN Indonesia
Selasa, 14 Des 2021 11:11 WIB
Kemenhub akan menerbitkan aturan perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru sejalan dengan pembatalan PPKM Level 3 di seluruh wilayah. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menerbitkan aturan perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru). Hal tersebut tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang membatalkan PPKM level 3 di seluruh daerah saat nararu.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan saat ini Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan terkait kebijakan tersebut sedang dalam proses penyusunan.

"Untuk SE sedang dalam penyusunan. Semoga hari ini bisa diterbitkan," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/12).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah membatalkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat nataru. Keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Luhut beberapa waktu lalu.

Setelah pembatalan itu, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk memastikan apakah kebijakan ganjil genap di jalan tol selama libur nataru tetap akan dilakukan.

Semula, aturan ganjil genap akan berlaku pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.

"Besok Kamis (9/12) mau dikoordinasikan lagi dengan Korlantas Polri," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Selasa (7/12).



(mrh/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK