Anies Revisi UMP DKI 2022, Kini Naik Rp225 Ribu Jadi Rp4.641.854

CNN Indonesia
Sabtu, 18 Des 2021 09:29 WIB
Sebelumnya kenaikan UMP DKI 2022 hanya Rp37.749. Sekarang UMP dinaikan Rp225 ribu menjadi Rp4.641.854.
Anies merevisi UMP DKI 2022. Kenaikan kini Rp225 ribu dari semula kenaikan hanya Rp37 ribu. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sekitar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari tahun sebelumnya. 

Dengan kenaikan ini UMP DKI menjadi Rp4.641.854. Sebelumnya, sebelum direvisi, kenaikan UMP DKI hanya Rp37.749 atau menjadi Rp4.453.935.

Dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12), Anies mengatakan keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian. Salah satunya yakni kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen). Sementara proyeksi dari Institute For Development of Economics and Finances (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies.

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata dia menambahkan.

Ia menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.

Oleh karena itu, menurut Anies, kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Keputusan ini juga dinilai dapat meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.

"Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua", ujarnya.

Sebelumnya, Anies hanya menetapkan UMP DKI sebesar Rp4.453.935,53 pada 2022 mendatang. Kalau dibandingkan tahun ini yang Rp4.416.186,54, UMP itu hanya naik Rp37.749.

Anies saat itu mengatakan, kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

(dmi/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER