Garuda Indonesia Buka Suara soal Ancaman Delisting dari Papan Bursa

CNN Indonesia
Rabu, 22 Des 2021 14:12 WIB
Garuda Indonesia berharap percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU bisa membuat ancaman delisting saham bisa mereka hindari.
Garuda Indonesia berharap percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU bisa membuat ancaman delisting saham bisa mereka hindari. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/AMPELSA).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait ancaman delisting atau pencopotan saham GIAA dari papan bursa dalam negeri.

Perusahaan menyampaikan maskapai nasional tengah fokus melakukan upaya dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) guna menghasilkan kesepakatan dalam penyelesaian kewajiban usaha.

"Sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," jelas perusahaan lewat surat yang dipublikasikan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Rabu (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, sesuai dengan informasi yang disampaikan BEI, Garuda sudah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.

Sementara delisting saham dilakukan setelah saham disetop selama sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.

"Oleh karenanya, lebih lanjut kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai perusahaan yang lebih sehat, agile dan berdaya saing," jelas Garuda Indonesia.

Sebelumnya, disampaikan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terancam delisting alias sahamnya terhapus dari perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Potensi delisting ini diungkap langsung oleh BEI.

[Gambas:Video CNN]

"Pengumuman: Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," tulis BEI dalam pengumuman di papan pencatatan utama bernomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021 pada Senin (20/12).

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida mengatakan potensi delisting mempertimbangkan kondisi perusahaan yang sempat mengalami pemberhentian sementara perdagangan sahamnya di BEI pada 18 Juni 2021.

Selain itu, merujuk pada Peraturan Bursa I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

"Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," jelas Vera dalam pengumuman BEI seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (21/12).

Kemudian, peraturan bursa juga menyatakan bahwa saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," terangnya.

Saat ini, mayoritas saham emiten berkode GIAA itu dikuasai oleh pemerintah mencapai 60,54 persen. Sisanya, dimiliki PT Trans Airways sekitar 28,27 persen dan masyarakat 11,19 persen.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER