Mayoritas aset kripto melaju di zona hijau pagi ini. Dari 10 aset kripto dengan kapitalisasi tertinggi, terra (LUNA) menguat paling tinggi mencapai 13,6 persen dalam 24 jam terakhir.
Mengutip coinmarket.com, Jumat (24/12), harga terra bertengger di level US$98,91 per keping. Saat ini, nilai kapitalisasi pasar solana sebesar US$36,18 miliar.
Penguatan diikuti oleh cardano (ADA) sebesar 10,02 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$1,48 per keping. Jika dilihat dalam sepekan terakhir, harga cardano menguat 18,58 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, bitcoin (BTC) tampak menguat 5,47 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$51.260 per keping. Dalam sepekan terakhir, aset kripto dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar itu tercatat menguat 7,37 persen.
Lalu, ethereum (ETH) naik 3,09 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$4.114 per keping dan solana (SOL) naik 3,76 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$188,68 per keping.
Aset kripto yang menguat lainnya adalah tether (USDT) sebesar 0,04 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1 per keping, ripple (XRP) 0,51 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$0,99 per keping.
Kemudian, binance coin (BNB) menguat 2,32 persen ke level US$549,39 per keping dan USD coin (USDC) naik 0,01 persen menjadi US$1 per keping.
Sisanya, avalanche (AVAX) tampak melemah 2,82 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$121,32 per keping. Namun, aset kripto itu menguat 18,7 persen jika dihitung dalam sepekan terakhir.
Sebagai informasi, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.