Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang resmi menaikkan UMP DKI pada tahun depan.
Kebijakan Anies tersebut tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 yang ditetapkan pada 16 Desember 2021. Dengan aturan itu, maka UMP DKI 2022 resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.
"Kami berharap pemerintah pusat, dalam hal ini Kemnaker segera respons, segera meluruskan, dan beri jalan tengahnya seperti apa," ucap Sarman kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sarman, ada beberapa alasan mengapa Kemnaker harus segera merespons kepgub yang baru diresmikan Anies. Pertama, Anies 'nekat' menetapkan besaran UMP DKI 2022 tidak sesuai dengan pedoman pemerintah yang tertuang di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara jika merujuk pada PP 36/2021, kenaikan UMP DKI 2022 seharusnya cuma 0,85 persen atau Rp37.749. "Kenaikan 5,1 persen tidak sesuai regulasi berlaku, PP 36/2021. Jadi, kalau ada kepala daerah yang menaikkan di luar PP, apa tindakan pemerintah pusat?" ujarnya bertanya.
Kedua, menurut Sarman, keputusan Anies bikin buyar kepastian yang dibutuhkan dunia usaha. Padahal, kepastian dianggap penting bagi pengusaha dan investor dalam memarkir bisnis di Indonesia.
"Pemerintah seharusnya satu suara, pusat ke daerah. Jangan sampai aturan pusat dan daerah berbeda-beda, nanti tidak ada kepastian," imbuh dia.
Ketiga, penetapan UMP DKI 2022 yang tak sejalan dengan PP memberi dampak yang bercabang bagi keuangan perusahaan di kota metropolitan. Padahal, saat ini saja arus kas perusahaan masih terbilang seret lantaran harus memenuhi pengeluaran akhir tahun, tetapi malah dihadapkan pada penyesuaian UMP DKI yang berlaku mulai 1 Januari 2022.
"Artinya, ini tinggal beberapa hari lagi. Tapi nanti pengusaha jadi bingung harus bagi perhitungan bayar iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lainnya bagi pekerja dengan acuan yang mana," jelasnya.
Keempat, tidak semua sektor usaha mampu memenuhi aturan kenaikan UMP tersebut. Sebab, belum semua sektor bisnis pulih dari dampak pandemi covid-19. Misalnya, pariwisata, hotel, restoran dan kafe, hingga usaha hiburan. "Kalau pun ada yang sudah naik, itu masih merangkak, belum pulih, pengusaha tetap merasa berat," jelasnya.
Kelima, Sarman khawatir keputusan Anies akan diikuti oleh kepala daerah lain. "Artinya, hanya dengan kekuatan demo, bisa ubah kebijakan, khawatirnya akan berdampak ke provinsi lain juga," ungkapnya.
Diketahui, Anies baru saja mengeluarkan aturan yang mengesahkan kenaikan UMP DKI 2022 menjadi Rp4.641.854 per bulan. Dalam aturan tersebut, ia meminta seluruh pengusaha di DKI Jakarta menggunakan ketentuan UMP untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Bila ada pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022, maka dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja.
Sedangkan besaran upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.
Bila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(uli/bir)