Menteri PUPR Perintahkan Konstruksi Jalan Morasi-Konawe Dipercepat

CNN Indonesia
Rabu, 29 Des 2021 17:05 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta proyek Jalan Morosi-Lasolo di Konawe dipercepat untuk mendukung industri nikel. (CNN Indonesia/Tiara Sutari).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta pengerjaan konstruksi Jalan Morosi-Lasolo dipercepat. Hal ini untuk mendukung kawasan industri nikel di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

"Saya ingin pembangunan Jalan Morosi-Lasolo bisa dipercepat penyelesaiannya karena jalan poros ini memberikan manfaat yang sangat besar," ucap Basuki, dikutip dari Antara, Rabu (29/12).

Ia mengatakan Jalan Morosi-Lasolo dibangun sepanjang 17 km. Proyek ini memakan biaya sebesar Rp139,9 miliar.

Pemerintah menunjuk PT Yasa Patria Perkasa dan PT Gangking Raya (KSO) untuk mengerjakan proyek jalan ini.

Nantinya, Jalan Morosi akan meningkatkan konektivitas dari Konawe ke Konawe Utara. Basuki juga berharap proyek ini akan memangkas biaya logistik industri di sekitar Konawe.

Dengan demikian, biaya produksi industri bisa turun. Lalu, daya saing produk Indonesia juga akan meningkat.

Selain itu, pembangunan Jalan Morosi diharapkan dapat mendorong warga sekitar membuka usaha baru, seperti warung dan restoran.

"Akses jalan yang semakin baik juga akan menunjang perekonomian masyarakat di kawasan sekitar," kata Basuki.

Proyek Jalan Morosi telah dimulai sejak 2020 lalu. Saat itu, pembangunan jalan baru 4,5 km.

Kemudian, pemerintah melanjutkan pembangunan itu dalam buku tahun anggaran 2021-2022 dengan target pengerjaan 16,9 km. Hal itu meliputi rekonstruksi jalan sepanjang 3,2 km, pelebaran jalan 13,7 km, pelebaran jembatan 20,6 km, pemeliharaan rutin jalan 4,5 km, dan pemeliharaan jembatan 134,8 meter.

Sesuai kontrak, kata Basuki, serah terima sementara pekerjaan atau provisional hand over (PHO) konstruksi Jalan Morosi pada Desember 2022.

(aud/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK