Ridwan Kamil: Upah Pekerja Jabar di Atas 1 tahun Naik Sampai 5 Persen

CNN Indonesia
Kamis, 30 Des 2021 09:27 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan upah buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun naik 3,27 persen-5 persen pada tahun depan.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan upah buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun naik 3,27 persen-5 persen pada tahun depan. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk menaikkan upah buruh di Jawa Barat dengan masa kerja di atas 1 tahun sebesar 3,27 persen sampai 5 persen untuk tahun depan.

Keputusan diambil sebagai jalan tengah atas kebijakan penetapan upah yang harus dilakukan pihaknya supaya tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"UMK untuk 2022 tetap mengikuti PP 36 yang mengatur bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun kenaikan (upahnya) berkisar 0 persen-1,72 persen. Untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP 36. Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusifitas kebangkitan ekonomi 2022," katanya seperti dikutip dari akun Instagramnya, Kamis (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

Ia meyakini keputusannya ini bisa menjadi jalan tengah yang baik.

Pasalnya, saat ini jumlah pekerja yang terdampak dari penetapan upah baru yang dilakukannya mencapai 95 persen dari total 10 juta buruh di jawa Barat.

Itu berbanding terbalik dengan buruh yang memiliki masa kerja kurang 1 tahun. Data yang ia miliki, buruh yang memiliki masa kerja tersebut hanya 5 persen saja. 

(fry/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER