
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran rokok rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.