INFOGRAFIS: Daftar Harga Eceran Rokok dan Tarif Cukai 2022

CNN Indonesia
Jumat, 31 Des 2021 06:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran rokok rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.



(fry/akw)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER