PT Telkom Indonesia (Persero), Tbk. atau Telkom menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk kepentingan validasi data dengan pemanfaatan data kependudukan, guna mewujudkan tercapainya single identity number.
Hal ini direalisasikan melalui penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Lingkup Layanan Transaksi Pembayaran dan Pengiriman Uang Secara Elektronik Telkom, serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam lingkup Layanan Telkom.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah, Direktur Consumer Service Telkom Venusiana, dan Direktur Digital Business Telkom M. Fajrin Rasyid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah berharap kerja sama antara kedua belah pihak dapat diperluas ke depannya, untuk kepentingan dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
"Ke depan kami harapkan kerja samanya mungkin diperluas, tidak hanya dengan KTP tapi juga menggunakan face recognition dan biometric. Semoga kerja sama ini akan menjadi lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat," ujar Ririek.
Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, dalam menggunakan layanan telekomunikasi, diperlukan registrasi data calon pelanggan demi memastikan validitas dan keamanan data tersebut atau prinsip Know Your Customer (KYC). Prinsip ini mewajibkan registrasi data calon pelanggan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan hak akses data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk mengetahui validitas data pelanggan yang disampaikan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa kerja sama ini akan menguatkan upaya Indonesia untuk membangun single identity number.
"Satu penduduk, satu NIK, satu identitas dan satu alamat. Selanjutnya Dukcapil mendukung penuh proses transformasi menuju digital, menuju e-KYC dengan face recognition atau dengan biometric," katanya.
Dengan demikian, lanjut Zudan, pemerintah dapat mencegah fraud, pemalsuan dokumen, maupun berbagai penipuan lain yang berbasis data kependudukan.
Ririek menambahkan bahwa pemanfaatan hak akses data kependudukan Dukcapil oleh Telkom adalah untuk proses layanan IndiHome dalam melakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelanggan saat proses registrasi IndiHome serta pemanfaatan data Kartu Keluarga dari Dukcapil untuk proses filtering pelanggan baru IndiHome.
Selaku pemegang hak akses data kependudukan, Telkom telah menyampaikan laporan mengenai pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan verifikasi & validasi atas calon pelanggan jasa telekomunikasi atau pelanggan jasa telekomunikasi pada 16 Juli 2021 untuk Laporan Semester I 2021.
Laporan dimaksud mencakup kualitas dan jenis layanan data, umpan balik, dan tingkat kepuasan atas pemanfaatan data tersebut.
"Semoga langkah digitalisasi ke depan bersama Ditjen Dukcapil semakin memberikan kemudahan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Ini menjadi wujud komitmen Telkom untuk mengoptimalkan digitalisasi demi Indonesia yang lebih baik," tutup Ririek.
(aor)