Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) nasional sebesar 108,34 per Desember 2021. Angkanya naik 1,08 persen dari posisi November 2021, yakni 107,18.
NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun dengan biaya produksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan kenaikan NTP dipengaruhi oleh peningkatan berbagai sektor, terutama bidang hortikultura.
"Tertinggi ada di sektor hortikultura yang naik 6,39 persen menjadi 102,70," kata Margo dalam konferensi pers, Senin (3/1).
Margo merinci subsektor tanaman pangan naik sebesar 0,40 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat naik 0,91 persen, subsektor peternakan naik 0,20 dan subsektor perikanan naik 0,76 persen.
Tak hanya itu, nilai tukar usaha petani (NTUP) juga ikut naik 1,40 persen menjadi 108,52 pada Desember 2021. Kenaikan tersebut diambil dari selisih antara indeks harga terima petani yang lebih besar dibandingkan dengan indeks biaya produksi dan barang modal.
Margo mengatakan seluruh subsektor NTUP tercatat naik. Rinciannya, subsektor tanaman pangan 0,85 persen, subsektor tanaman hortikultura 6,96 persen.
Kemudian, subsektor tanaman perkebunan rakyat 0,79 persen, subsektor peternakan 0,57 persen, dan subsektor perikanan 1,07 persen.
(fry/aud)