Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi terhadap bahan bakar minyak (BBM) premium yang dicampur pertalite.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual BBM Eceran.
"Ada premium yang kemudian dipakai untuk bikin pertalite. Nah premium yang dipakai untuk bikin pertalite itu nanti kan dicampur, premium yang dipakai untuk itu juga bisa dikompensasi, diberikan subsidi. Itu dia perpres itu seperti itu," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Ia menjamin premium yang akan digunakan untuk campuran pertalite akan tetap diberikan subsidi oleh pemerintah. Sementara itu, campuran pertalite lain harganya akan disesuaikan dengan harga internasional.
Senada, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan premium campuran pertalite merupakan penugasan pemerintah yang nantinya akan diberikan kompensasi atau subsidi.
"Kita tetap akan memiliki jenis bahan bakar yang ditugaskan untuk disediakan oleh pemerintah. Karena itu, pemerintah akan memberikan tentunya kompensasi untuk pengadaannya, basisnya tetap premium," terang Isa.
Isa mengklaim penggunaan BBM premium di kalangan masyarakat sudah menurun.
Namun, pertalite masih memiliki sebagian komponen yang merupakan bahan bakar jenis premium, sehingga perlu memberikan subsidi terhadap bahan bakar penugasan tersebut.
"Disitu yang mungkin nanti kita akan hitung bagaimana memberikan kompensasi apabila badan usaha ditugaskan untuk menjual bahan bakar yang mengandung komponen premium ini tadi. Besarannya tentu akan segera diumumkan," tandasnya.