Sejalan Jokowi, Gubernur Kalteng Minta Setop Izin Dua Usaha Tambang

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jan 2022 10:04 WIB
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran merekomendasikan setop izin tambang Pari Coal dan Ratah Coal. Itu milik Garibaldy Thohir, kakak Menteri BUMN Erick Thohir.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran merekomendasikan setop izin tambang Pari Coal dan Ratah Coal. Itu milik Garibaldy Thohir, kakak Menteri BUMN Erick Thohir. Ilustrasi batu bara. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta pemerintah pusat (pempus) untuk menghentikan dua dari tujuh izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada 1998. Dua izin itu dimiliki oleh PT Pari Coal dan PT Ratah Coal.

Mengutip website Kementerian ESDM, 99 persen saham Pari Coal dan Ratah Coal dipegang oleh PT. Alam Tri Abadi. Perusahaan itu merupakan anak usaha PT Adaro Energy milik konglomerat Garibaldy "Boy" Thohir, kakak Menteri BUMN Erick Thohir. 

"Untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah maka kami meminta pemerintah pusat mengevaluasi perizinan tersebut, diantaranya tidak memperpanjang dua PKP2B atas nama PT Pari Coal dan PT Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada 2022," kata Sugianto seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain rekomendasi penghentian izin, pihaknya juga menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi atau operasi produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini dilakukan demi memberikan kesempatan bagi daerah meningkatkan pendapatan daerah.

"Tindakan tegas ini sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja," ungkapnya.

Ia menambahkan pemerintah sebenarnya selama ini telah memberikan kesempatan kepada perusahaan pemegang PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan operasi produksi.

[Gambas:Video CNN]

Sayangnya hingga saat ini, penguasaan pengelolaan sumber daya alam yang diberikan kepada mereka belum memberikan konstribusi optimal bagi daerah.

Yang ada katanya, justru perusahaan tambang itu merugikan masyarakat.

"Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan PAD yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalteng," terangnya.

(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER