103 Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK per 3 Januari 2022

CNN Indonesia
Senin, 10 Jan 2022 11:09 WIB
OJK mencatat 103 perusahaan pinjol berizin dan terdaftar di OJK per 3 Januari 2022. Terdapat dua pemain baru dalam daftar tersebut.
OJK mencatat 103 perusahaan pinjol berizin dan terdaftar di OJK per 3 Januari 2022. Terdapat dua pemain baru dalam daftar tersebut. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 103 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending alias pinjaman online (pinjol) hingga 3 Januari 2022.

OJK menambah dua penyelenggara pinjol berizin baru dalam daftar, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.

Kemudian, terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yakni PT Kas Wagon Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembatalan dikarenakan fintech terkait tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi," ungkap OJK lewat rilis resmi, Senin (10/1).

Selain itu, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).

"Dengan demikian, terdapat 103 (seratus tiga) perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin," ujar OJK.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER