Hari Ke-16 Tax Amnesty Jilid II, Negara Raup Rp318,61 Miliar

CNN Indonesia
Senin, 17 Jan 2022 11:24 WIB
Pemerintah meraup Rp318,61 miliar dari pengungkapkan harta Rp2.765,37 miliar wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.
Pemerintah meraup Rp318,61 miliar dari pengungkapkan harta Rp2.765,37 miliar wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Tri Wahyuni).
Jakarta, CNN Indonesia --

Negara mengantongi Rp318,61 miliar dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per Senin (17/1). Setoran Pajak Penghasilan (PPh) tersebut berasal dari pengungkapan harta bersih senilai Rp2.765,37 miliar.

Berdasarkan situs resmi DJP, Senin (17/1), wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II sebanyak 4.551 orang. Dari total tersebut, DJP telah mengeluarkan 4.899 surat keterangan.

Deklarasi harta bersih dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebesar Rp2.1.40,74 miliar dan Rp443,03 miliar berasal dari deklarasi luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total tersebut, harta sebesar Rp183,17 miliar akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).

Sebagai informasi, Kebijakan Tax Amnesty Jilid II tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan tersebut kemudian memiliki aturan turunan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta bersih merupakan nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.

Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta. Surat tersebut akan diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak selama periode 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

Kemudian, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan menginvestasikan harta bersih ke sektor usaha SDA, EBT, dan SBN. Setelah itu, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan atas pengungkapan harta oleh wajib pajak.

[Gambas:Video CNN]



(fry/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER