Alasan BKN Tak Terima PNS untuk Pekerjaan Dasar
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan merekrut Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatus Sipil Negara (ASN) untuk mengerjakan pekerjaan dasar (basic).
Pasalnya, sudah banyak instansi pemerintah yang menggunakan tenaga alih daya (outsourcing) untuk mengerjakan pekerjaan dasar seperti petugas kebersihan (cleaning service) dan keamanan (security).
"Instansi tidak akan merekrut ASN baru untuk pekerjaan-pekerjaan yang amat basic tersebut," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Satya Pratama kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/1).
Kendati demikian, ia memastikan pekerja dasar yang masih berstatus PNS akan tetap dipekerjakan oleh pemerintah hingga masa pensiun.
"Memang masih ada yang PNS tapi itu merupakan sisa dari perekrutan yang terdahulu," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengisyaratkan pekerjaan dasar di lingkungan instansi pemerintahan akan dilakukan oleh tenaga alih daya, tidak lagi oleh pegawai berstatus PNS.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara.
Nantinya, pemerintah akan membebankan gaji para pekerja tersebut pada biaya umum, bukan biaya gaji PNS.
"Seperti cleaning service, security, dll; (akan digaji) dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," ujar Tjahjo.