Satgas BLBI Klaim Sukses Amankan Rp9,8 T Selama 7 Bulan Kerja

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jan 2022 17:56 WIB
Satgas BLBI mengklaim sukses amankan Rp9,8 triliun selama tujuh bulan kerja. Mereka masih berupaya mengejar aset lain di 2 tahun sisa masa kerja.
Satgas BLBI mengklaim sukses amankan Rp9,8 triliun selama tujuh bulan kerja. Mereka masih berupaya mengejar aset lain di 2 tahun sisa masa kerja. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio).
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)mengklaim selama 7 bulan kerja, mereka telah berhasil mengumpulkan Rp9,82 triliun. Data itu per 31 Desember 2021.

Itu terdiri dari beberapa bentuk. Pertama, uang tunai sebesar Rp317,7 miliar. Kedua, aset tanah yang telah ditetapkan statusnya dan kemudian dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga senilai Rp1,149 triliun.

Ketiga, aset tanah yang berhasil dikuasai baik berupa properti maupun sita aset jaminan kredit dengan estimasi nilai sekitar 8,35 triliun rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta pada Selasa (18/1) ini menyatakan aset berupa tanah yang berhasil dikuasai itu berasal dari penguasaan aset properti maupun penyerahan aset jaminan kredit dari obligor/debitur seluas 13.767.873,35 meter persegi, pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti secara efektif dan efisien.

Meski demikian, Satgas BLBI tak mau lekas berpuas diri dengan pencapaian itu. Pasalnya, masih banyak target Satgas yang harus dikejar dalam sisa waktu dua tahun ini.

Oleh karena itulah, mereka berjanji akan bergerak lebih cepat untuk dapat mengembalikan hak tagih negara atas dana BLBI senilai Rp110,45 triliun. Agar itu bisa terwujud, mereka akan terus melakukan berbagai upaya.

[Gambas:Video CNN]

Salah satunya, terus bersinergi antar seluruh kementerian dan lembaga negara yang menjadi anggota Satgas.

Selain itu, Satgas juga akan melakukan upaya tegas dalam menyita harta kekayaan lain, mengejar perusahaan yang terafiliasi dengan obligor/debitur, memblokir saham dan badan hukum.

Kalau perlu, Satgas juga akan menggunakan jalur pidana terhadap obligor/debitur yang melakukan peralihan aset jaminan yang diperjanjikan.

(agt/agt/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER