Kementerian ESDM membantah telah mengedarkan daftar nama 2.078 perusahaan tambang yang dicabut izinnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut mereka, daftar nama yang belakangan ini beredar di masyarakat tidak resmi.
Menurut Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, pemerintah belum pernah mengedarkan daftar nama perusahaan yang izin usahanya dicabut tersebut. Pasalnya, regulasi di Kementerian Investasi/BKPM mengharuskan pihaknya untuk menyampaikan secara satu per satu secara langsung kepada perusahaan yang bersangkutan.
"Sekali lagi, daftar yang sempat beredar di masyarakat itu tidak resmi. Pemerintah tidak mengedarkan daftar," ucap Ridwan pada Konferensi Pers Capaian Kinerja 2021 pada Kamis (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 izin usaha tambang batu bara yang sudah diberikan kepada para pengusaha. Pasalnya, perusahaan tambang itu tidak menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah.
Menurut Jokowi, izin yang sudah diberikan bertahun-tahun tidak digarap dan membuat tersanderanya pemanfaatan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambang minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja," ujarnya pada konferensi pers yang disiarkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1).
Selain usaha tambang, Jokowi turut mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 ha. Alasannya, karena izin yang diberikan tak aktif dan tidak dibuat rencana kerja sehingga tanah menjadi terlantar.
Jokowi juga mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 Ha hari ini.
"25.128 ha ini milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 ha merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum," jelas dia.
Jokowi menuturkan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari pembenahan dan penertiban izin yang merupakan integral perbaikan tata kelola izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lain.
"Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberi kemudahan izin yang transparan dan akuntabel tapi izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," pungkasnya.