
Pemerintah Mulai Terapkan Kebijakan DMO Minyak Goreng Hari Ini

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan kewajiban memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) per hari ini. Kebijakan ini dilakukan demi menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
"Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang telah kami jalankan, maka per hari ini kami akan menerapkan kebijakan DMO," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1).
Lutfi mengatakan seluruh produsen wajib memasok minyak goreng di dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor masing-masing perusahaan tahun ini.
Menurut Lutfi, kebutuhan minyak goreng nasional mencapai 5,7 juta kiloliter tahun ini. Jumlah tersebut terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan industri.
Ia memperkirakan kebutuhan minyak goreng untuk rumah tangga sebesar 3,9 juta kiloliter. Rinciannya, 1,2 juta kiloliter minyak kemasan premium, 2,3 juta kiloliter minyak kemasan sederhana, dan 2,4 juta kiloliter minyak curah.
Sementara, kebutuhan minyak goreng untuk industri diproyeksi lebih rendah dari rumah tangga. Lutfi memproyeksi kebutuhan untuk industri hanya 1,8 juta kiloliter.
Selain menerapkan DMO, Lutfi juga mengatakan pemerintah menetapkan kebijakan harga domestik (domestik price obligations/DPO) mulai hari ini.
Kebijakan DPO tersebut ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg) untuk crude palm oil (CPO) dan Rp10.300 per kg untuk olein.
"Kedua harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di dalamnya," tutup Lutfi.
(mrh/aud)