Mata uang kripto atau cryptocurrency teratas seluruhnya meradang dalam 24 jam terakhir. Tak ada satu pun mata uang yang menguat bahkan sekelas Terra hingga Bitcoin sekalipun.
Dikutip coinmarketcap.com, Senin (31/1), Terra (LUNA) memerah hingga 9,03 persen dalam sehari dan 32,34 persen dalam sepekan. Akibatnya, nilai Terra anjlok ke US$45,09 per keping.
Binance (BNB) juga turun hingga 4,53 persen dalam sehari dan 1,07 persen dalam sepekan. Koin dengan kapitalisasi market sebesar US$60,74 miliar, kini satu kepingnya dihargai US$369.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Ripple (XRP) dan Solana (SOL) jadi mata uang kripto selanjutnya yang memerah pada pagi ini dengan penurunan masing-masing sebesar 4,20 persen dan 3,65 persen. Kini, nilai kedua mata uang kripto tersebut harus turun ke US$0,58 dan US$90,85 per keping.
Kemudian, Dogecoin (DOGE) turun 3,31 persen dalam sehari dan 1,25 persen dalam sepekan. Kini satu keping Dogecoin dihargai US$0,13.
Cardano (ADA) menjadi yang berikutnya dengan penurunan sebesar 3,30 persen dan dihargai sebesar US$1,02 per keping.
Kripto dengan kapitalisasi market teratas Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) turut mengalami nasib yang serupa. Bitcoin mencatatkan penurunan sebesar 2,75 persen dan kini satu kepingnya dihargai sebesar US$36.890 per keping.
Dihargai sebesar US$2.515 per keping, Ethereum turut memerah pagi ini. Ethereum turun sebesar 2,75 persen dalam 24 jam terakhir.
Penurunan ditutup oleh mata uang kripto USD Coin (USDC) sebesar 0,10 persen. Kini USC Coin dihargai sebesar US$0,99 per keping. Hanya Tether (USDT) yang mampu membukukan kenaikan 0,01 persen menjadi US$1 per keping.
Sebagai informasi, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Kendati demikian, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.