Pendaftaran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Jakarta akan dibuka mulai Selasa (1/2) hingga 20 Februari mendatang. Warga yang memiliki status kesejahteraan sosial rendah dapat mendaftar.
Mengutip unggahan di akun Instagram Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, @dkijakarta, DTS merupakan salah satu acuan data pemberian bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber dari APBN seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) maupun yang bersumber dari APBD seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU.
Pendaftaran DTKS dilakukan secara daring melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/. Bagi warga yang mengalami kendala dapat mendatangi kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan kartu keluarga (KK) asli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah-langkah pendaftaran DTKS secara daring:
1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Kirim
Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Kendati begitu, tidak semua rumah tangga dapat mendaftarkan diri masuk dalam DTKS. Mereka yang tidak bisa mendaftar di antaranya; warga ber-KTP non DKI, ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD, rumah tangga memiliki mobil.
Kemudian, rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar, sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang), dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Data yang telah didaftarkan nantinya akan melewati sejumlah tahap. Data tersebut mulanya akan diolah terlebih dahulu dan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
Berikutnya, data diperiksa dan diolah oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Selanjutnya, data itu akan dibahas dalam musyawarah tingkat kelurahan.
Selanjutnya, data akan kembali diolah untuk yang ketiga kalinya, kemudian dilakukan penetapan daftar sasaran tetap dan diinput ke dalam sistem. Setelah itu, nama-nama dalam DTKS akan disahkan dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan.
(dmi/agt)