Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk asuransi berbasis investasi atau unit link (PAYDI) dari perusahaan asuransi bermasalah. Yang dimaksud OJK asuransi bermasalah adalah perusahaan yang belum menyelesaikan sengketa dengan nasabah.
"OJK melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ungkap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis (3/2).
OJK, ia melanjutkan, telah memanggil pemimpin atau direktur utama dari perusahaan terkait. Namun, ia tidak merinci nama-nama perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyikapi permasalahan nasabah unit link, OJK sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi dan meminta segera menyelesaikan secara individual per nasabah," imbuhnya.
Sementara, Anto mengatakan pihaknya telah memfasilitasi perusahaan asuransi dan nasabah dengan melakukan pertemuan terpisah maupun bersama-sama.
Sejauh ini, perusahaan asuransi menawarkan opsi pengembalian premi melalui mediasi dengan memanfaatkan external dispute resolution (LAPS).
"Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan," jelas Anto.
Sebelumnya, Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unit Link Maria Trihartati menyatakan pihaknya akan mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai merasa ditipu oleh perusahaan asuransi.
Maria sebelumnya sempat bertemu dengan Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluhkan permasalahan produk unit link yang ditawarkan sejumlah perusahaan pada Desember lalu.
Namun, ibu rumah tangga dan pedagang makanan asal Lampung ini menilai sikap otoritas keuangan masih tak maksimal, sehingga ia ingin bertemu dengan Jokowi.
"Saya akan tetap bertahan di Jakarta sampai bisa bertemu Presiden Bapak Jokowi," ungkap Maria, Sabtu (22/1) lalu.
Ia menuturkan, berdasarkan pengaduan dari ratusan korban dari seluruh Indonesia, sebagian besarnya adalah mereka yang secara ekonomi tidak layak diprospek untuk mengikuti asuransi unit link.
"Itulah sebabnya di negara maju seperti di Eropa, produk unit link ini sudah ditutup. Dengan alasan inilah kami ingin Presiden Jokowi mendengarnya secara langsung dari kami para korban, bukan dari OJK apalagi perusahaan asuransi," ujar Maria.
Sejauh ini, kata Maria, pihaknya sudah berjuang untuk meminta pengembalian dana premi secara utuh atau full refund. Sayangnya, dari ketiga perusahaan asuransi yang menjual produk unit link ini masih enggan memenuhi tuntutannya.