Perpres Jokowi Tambah Kursi Wamendag Terbit Juga

CNN Indonesia
Kamis, 03 Feb 2022 16:54 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan perpres 11/2022 tentang Kemendag yang salah satu poinnya penambahan poosisi wamen.
Presiden Jokowi menerbitkan perpres 11/2022 tentang Kemendag yang salah satu poinnya penambahan poosisi wamen. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Kemendag). Salah satu poin terbaru dalam aturan tersebut adalah penambahan posisi wakil menteri (wamen) perdagangan.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan saat ini dipimpin oleh Menteri Perdagangan M Lutfi dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Wamendag sudah menjabat lebih dulu sebelum perpres dikeluarkan.

"Dalam memimpin Kementerian Perdagangan, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi Ayat 1 Pasal 2, dikutip Kamis (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil menteri diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden. Selain itu, posisi wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Sementara, ruang lingkup bidang tugas wakil menteri terdiri dua hal, yakni membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian dan membantu menteri dalam mengoordinasikan organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.

"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," tulis pemerintah dalam Pasal 3.

Dalam Pasal 5, pemerintah menetapkan enam fungsi Kementerian Perdagangan. Pertama, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, hingga pasar lelang komoditas.

Kedua, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan. Ketiga, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan.

Keempat, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan. Kelima, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, hingga pasar lelang komoditas.

Keenam, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Dalam struktur organisasinya, Kementerian Perdagangan terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional.

Lalu, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Kebijakan Perdagangan, Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola, Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional, dan Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.

[Gambas:Video CNN]



(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER