Pemerintah akan mengevaluasi peraturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menyesuaikan perkembangan kasus covid-19 di Indonesia.
"Kalau memang hasil evaluasi terjadi penurunan angka penderita covid-19 dan lainnya, maka masa waktu karantina tentunya akan dikurangi dari lima hingga tujuh hari seperti saat ini," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, dikutip dari Antara, Jumat (4/2).
Menurut dia, percepatan evaluasi masa karantina bertujuan untuk memberikan dorongan geliat ekonomi, khususnya di sektor pariwisata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Rentang waktu evaluasi ketentuan syarat perjalanan dan protokol luar negeri di pandemi covid-19 yang di dalamnya ada kewajiban karantina akan lebih dipercepat dengan keputusannya menyesuaikan dengan perkembangan terkini," jelas dia.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Nomor 4/2022, seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI mau pun WNA harus mengikuti sejumlah persyaratan yang berlaku.
Pertama, menunjukkan kartu atau bukti sertifikat vaksin covid-19. Kedua, melakukan tes ulang RT-PCR setibanya di Tanah Air.
Ketiga, menjalankan karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapat vaksin dosis pertama atau karantina 5x24 jam untuk mereka yang telah menerima vaksin lengkap.
"Terus ada evaluasi, misalnya pemerintah telah membuka kembali pintu masuk internasional di Bali pada 4 Februari 2022 untuk mendorong ekonomi Bali yang tertekan akibat pandemi covid-19," imbuhnya.