Tarif Tol Cisumdawu Seksi I, Pamulihan-Cileunyi, baru sudah terbit dan tarif tol diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 11 Februari 2022 Pukul 00.00 WIB.
Tarif berlaku sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No 60/KPTS/M/2022. Sebelumnya, tol ini masih gratis sejak dibuka untuk pertama kalinya pada 25 Januari lalu.
Dilansir dari akun Instagram PT Citra Karya Jabar Tol selaku operator tol, @official_ckjt, tarif tol termurah untuk kendaraan golongan I yang melintas dari pintu tol Cileunyi dan keluar di pintu tol Jatinangor, seharga Rp 6.000 per kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah melakukan tarif dan dirasa sudah cukup setelah dilakukan waktu uji coba dua pekan," ujar Direktur Teknik/Pimpinan Proyek PT. CKJT (Citra Karya Jabar Tol) Bagus Medi Suarso.
Berikut rincian dari tarif Tol Cisumdawu yang akan mulai diberlakukan:
Cileunyi ke Jatinangor
Golongan 1: Rp6.000
Golongan 2: Rp9.000
Golongan 3: Rp9.000
Golongan 4: Rp12.000
Golongan 5: Rp12.000.
Cileunyi ke Pamulihan
Golongan 1: Rp11.000
Golongan 2: Rp17.000
Golongan 3: Rp17.000
Golongan 4: Rp22.000
Golongan 5: Rp22.000
Jatinangor ke Cileunyi
Golongan 1: Rp6.000
Golongan 2: Rp9.000
Golongan 3: Rp9.000
Golongan 4: Rp12.000
Golongan 5: Rp12.000.
Pamulihan ke Cileunyi
Golongan 1: Rp11.000
Golongan 2: Rp17.000
Golongan 3: Rp17.000
Golongan 4: Rp22.000
Golongan 5: Rp22.000