Mahfud MD Cerita Jokowi Gusar Pinjol Ilegal Tak Bisa Ditindak

CNN Indonesia
Jumat, 11 Feb 2022 14:01 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan Presiden Joko Widodo sempat gusar karena pelaku pinjol ilegal tidak bisa ditindak karena asas legalitas.
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan Presiden Joko Widodo sempat gusar karena pelaku pinjol ilegal tidak bisa ditindak karena asas legalitas. (Rusman-Biro Pers).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bercerita bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat gusar pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal tidak bisa ditindak. Pasalnya, pinjol merupakan kejahatan yang bisa beroperasi secara bebas.

"Presiden mengatakan masa orang jahat begitu tidak bisa ditindak? Masa kejahatan gitu endak ada hukumnya?" ujar dia pada acara bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2).

Mahfud menyebut pada awalnya pinjol ilegal tak diberantas karena masuk dalam asas legalitas di mana digolongkan sebagai perjanjian dua pihak antara peminjam dan korban. Karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat kepolisian tak bisa menindak pinjol ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena kegusaran Jokowi tersebut, akhirnya, Mahfud MD dan pemangku kepentingan lainnya berkumpul dan memutuskan mengubah kebijakan dalam menangani pinjol. Dalam rapat disepakati pinjol ilegal bakal diperangi.

Dia menjabarkan bahwa Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur syarat-syarat sah perjanjian tak lagi berlaku karena tak memenuhi syarat sah subjektif atau pun objektif.

"Pinjol ilegal itu tidak masuk ke situ baik subjektif dan objektifnya. Semua melalui jebakan-jebakan," imbuh Mahfud.

Ia menyebut pada akhirnya diputuskan menggunakan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau 'Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi'.

Menurut dia, pinjol ilegal menyalahi beberapa aturan KUHPerdata. Pertama, terjadi pencairan dana tanpa persetujuan pemohon. Kedua, penyebaran data pribadi secara melanggar hukum, termasuk menyalahgunakan foto dan file pribadi lain untuk menagih utang.

Ketiga, kesepakatan soal bunga dan denda kerap disalahgunakan. Ia menuturkan bahwa memang terkait bunga dan denda telah disepakati kedua pihak di awal, namun pada praktiknya kesepakatan digunakan untuk menekan, mendikte, dan meneror korban.

Karena itu lah, ia kemudian mengeluarkan pernyataan bahwa korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya. Pernyataan itu sempat mendapat kecaman dari kalangan pakar hukum karena Mahfud dianggap tak paham hukum lewat pernyataan tersebut.

Menjawab tuduhan tersebut, Mahfud membela diri bahwa sebetulnya pernyataan dikeluarkan dengan dua tujuan. Pertama, memancing agar penagih melapor ke kepolisian.

Kedua, untuk melindungi masyarakat dari kejaran pinjol. Ia menilai dengan tak membayar tak ada pula renternir yang berani menagih karena takut identitasnya terbongkar.

"Di kalangan ahli hukum yang genit-genit itu ya banyak yang muncul, salah itu 'Menkopolhukam orang minjam enggak usah bayar, hati-hati itu akan menganggu perekonomian'. Tapi tetap orang enggak membayar dan tidak ada yang menagih, takut diburu," tutup dia.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER