Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuat petisi online via Change.org untuk mengusut dugaan kartel minyak goreng. Hal tersebut tak lepas dari kelangkaan pasokan di pasar usai penetapan harga eceran tertinggi (HET).
Ketua YLKI Tulus Abadi memaparkan, ada empat alasan pihaknya membuat petisi online tersebut. Pertama, kelangkaan dan melambungnya minyak goreng bukan perusahaan hilir, tetapi hulu.
"Persoalannya bukan di hilir, kami khawatir (jika fokus ke hilir) tidak akan menyelesaikan persoalan dan terbukti sampai detik ini apa yang digagas pemerintah belum membuahkan hasil," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, untuk mendorong percepatan penyelidikan dugaan kartel dan bentuk persaingan tidak sehat dalam minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketiga, untuk menunjukkan pada pemerintah bahwa kebijakan di sisi hilir yang telah dilakukan tidak tepat. Keempat, untuk melibatkan publik sebagai konsumen minyak goreng dalam mendorong adanya policy change atau perubahan kebijakan.
"Perubahan ini tanpa melibatkan publik itu menjadi sebuah upaya yang kurang kuat, hingga petisi online itu kami lakukan untuk menciptakan kecerdasan publik dalam isu-isu publik seperti minyak goreng ini," imbuh Tulus.
Lihat Juga : |
Ia menuturkan sejak dibuka pada 3 Februari lalu, hingga hari ini petisi telah ditandatangani oleh 1.969 orang. Jika target penandatangan petisi telah mencapai 2.500 orang, maka pihaknya akan mengirimkan data hasil petisi kepada ketua KPPU.
Lebih lanjut, Tulus menuturkan YLKI juga membuka Posko Bulan Pengaduan Minyak Goreng. Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait kelangkaan atau tingginya harga minyak goreng bisa melapor ke www.pelayanan.ylki.or.id (online) atau 021 797 1378 / 021 798 1858 (telepon).