Menilik Polemik JHT Hanya Bisa Cair Kala Usia 56 Tahun
tim | CNN Indonesia
Sabtu, 12 Feb 2022 08:35 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Banyak pihak menolak aturan baru Kemenaker yakni pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun. Foto: (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru yakni pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 Permenaker tersebut.
Aturan tersebut akan resmi berlaku pada Mei mendatang. Sehingga, aturan JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 akan dihapus.
Padahal dalam aturan itu, manfaat JHT bisa langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Aturan baru mengenai pencairan JHT mendapat respons negatif dari berbagai pihak. Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengkritik kebijakan Ida Fauziyah selaku Menaker itu.
Aloysius mengatakan pemerintah mestinya fokus pada perbaikan Undang-undang Cipta Kerja alih-alih mengubah aturan terkait JHT. Mengingat saat ini, pemerintah memang diwajibkan untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dalam batas waktu 2 tahun.
"Seharusnya pemerintah lebih memfokuskan perbaikan UUCK, bukan mengubah peraturan dengan mengurangi hak pekerja untuk mengambil JHT sebelum masa pensiun, karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)," ungkapnya.
Lanjut ke sebelah...
Dia juga menyebut, aturan ini masih bisa dimengerti jika alasan tak bisa mencairkan JHT karena pekerja mengundurkan diri.
Namun, aturan tersebut sangat memberatkan apabila berlaku bagi pekerja yang berhenti karena diPHK dan belum berusia 56 tahun.
Pasalnya, mereka membutuhkan dana tambahan untuk mencukupi biaya hidup selama tidak bekerja. Terlebih jika biaya pesangon juga kecil.
"Sebaiknya yang karena PHK, diperkenankan mengambil JHT itu. Sedang yang mengundurkan diri dilanjutkan dengan perusahaan baru," ujarnya.
Tak hanya Guru Besar UI, kalangan pekerja juga banyak yang kaget dengan aturan tersebut. Salah satunya adalah Andri yang kini berusia 41 tahun.
"Saya masih shock dengan aturan itu," ungkap Andri (41), yang belerja di pabrik garmen Sukabumi, Jawa Barat.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam langkah Ida Fauziyah ini.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan dengan aturan itu, JHT buruh yang terkena PHK saat berusia 30 tahun baru bisa diambil setelah 26 tahun kemudian atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru yakni pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 Permenaker tersebut.
Aturan tersebut akan resmi berlaku pada Mei mendatang. Sehingga, aturan JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 akan dihapus.
Padahal dalam aturan itu, manfaat JHT bisa langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Aturan baru mengenai pencairan JHT mendapat respons negatif dari berbagai pihak. Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengkritik kebijakan Ida Fauziyah selaku Menaker itu.
Aloysius mengatakan pemerintah mestinya fokus pada perbaikan Undang-undang Cipta Kerja alih-alih mengubah aturan terkait JHT. Mengingat saat ini, pemerintah memang diwajibkan untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dalam batas waktu 2 tahun.
"Seharusnya pemerintah lebih memfokuskan perbaikan UUCK, bukan mengubah peraturan dengan mengurangi hak pekerja untuk mengambil JHT sebelum masa pensiun, karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)," ungkapnya.
Lanjut ke sebelah...
KSPI Kecam Kebijakan Kemenaker
Banyak pihak menolak aturan baru Kemenaker yakni pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun. Foto: (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Dia juga menyebut, aturan ini masih bisa dimengerti jika alasan tak bisa mencairkan JHT karena pekerja mengundurkan diri.
Namun, aturan tersebut sangat memberatkan apabila berlaku bagi pekerja yang berhenti karena diPHK dan belum berusia 56 tahun.
Pasalnya, mereka membutuhkan dana tambahan untuk mencukupi biaya hidup selama tidak bekerja. Terlebih jika biaya pesangon juga kecil.
"Sebaiknya yang karena PHK, diperkenankan mengambil JHT itu. Sedang yang mengundurkan diri dilanjutkan dengan perusahaan baru," ujarnya.
Tak hanya Guru Besar UI, kalangan pekerja juga banyak yang kaget dengan aturan tersebut. Salah satunya adalah Andri yang kini berusia 41 tahun.
"Saya masih shock dengan aturan itu," ungkap Andri (41), yang belerja di pabrik garmen Sukabumi, Jawa Barat.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam langkah Ida Fauziyah ini.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan dengan aturan itu, JHT buruh yang terkena PHK saat berusia 30 tahun baru bisa diambil setelah 26 tahun kemudian atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).