JHT BPJS Bisa Cair Sebagian Minimal Kepesertaan 10 Tahun

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Feb 2022 12:50 WIB
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pencairan dana program Jaminan Hati Tua (JHT) bisa diambil sebagian dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pencairan dana program Jaminan Hati Tua (JHT) bisa diambil sebagian dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun. (CNN Indonesia/Christine Nababan).
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa diambil sebagian dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun.

Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menuturkan peserta masih bisa mencairkan sebagian dana JHT meski belum berusia 56 tahun.

Adapun pencairan yang dimaksud adalah 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia," ungkap Dian kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/2).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa memfasilitasi peserta dengan program JHT Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta.

Tidak hanya itu, juga terdapat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.

Bahkan, nantinya peserta juga dapat melakukan take over (pengambilalihan) KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

Sebagai informasi, aturan ini diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari dan diundangkan pada 4 Februari. Beleid ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan sekaligus mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Sebelumnya disebutkan bahwa manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER