Apindo-Kadin Sambut Aturan Baru JHT: Namanya Juga Jaminan Hari Tua

CNN Indonesia
Selasa, 15 Feb 2022 07:03 WIB
Apindo dan Kadin menyambut baik aturan baru JHT yang cair saat peserta pekerja berusia 56 tahun. Mereka menilai JHT kembali ke filosofi intinya untuk hari tua.
Apindo dan Kadin menyambut baik aturan baru JHT yang cair saat peserta pekerja berusia 56 tahun. Mereka menilai JHT kembali ke filosofi intinya untuk hari tua. Ilustrasi pekerja. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kalangan pengusaha yang bergabung dalam Apindo dan Kadin menyambut baik Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan baru ini mensyaratkan pencairan manfaat JHT baru bisa dilakukan saat peserta pekerja berusia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz, pemerintah mengembalikan filosofi inti JHT menjadi tunjangan purna kerja di hari tua atau saat tidak lagi berpenghasilan.

"Namanya juga Jaminan Hari Tua ya, sebetulnya itu kan dikembalikan ke filosofi JHT-nya sendiri. Tapi ya biasalah, kalau ketidakpuasan dari sisi unsur pekerja maupun buruh, saya kira normatif, lumrah saja. Harus ada kritisi seperti itu," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi melanjutkan perubahan aturan pencairan manfaat JHT juga diperlukan agar tidak ada tumpang tindih antara program lainnya, misalnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Di samping itu pula juga untuk menghindari dobel manfaat antara JHT dengan bantuan tunai JKP dan sekaligus untuk menjaga kecukupan JHT dimaksud," jelasnya.

Meski begitu, Adi merasa perlu ada fleksibilitas terkait aturan baru ini agar masih bisa ada pengecualian untuk pekerja yang tidak mencapai usia tua tersebut padahal sudah memiliki tabungan.

"Misalnya bagaimana kalau pekerja tersebut tidak mencapai usia tua tersebut, padahal dia sudah punya tabungan, katakanlah seperti itu dalam bentuk JHT. Ya tentu harus bisa dicairkan, enggak mungkin kan katakanlah misalnya meninggal dunia, atau katakanlah engga punya status pekerjaan yang jelas. Jadi karena korban PHK atau sesuatu hal yang lain, nah, itu seharusnya tetap harus ada fleksibilitas untuk dikecualikan tersebut," terang dia.

Adi mengaku Kemenaker belum pernah konsultasi secara formal dengan Kadin terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Kadin, sambung dia, juga merasa perlu ada sosialisasi lebih terkait peraturan tersebut.

"Menurut kami itu memang masih kurang sosialisasi serta dialog di antara keduanya, dalam arti terhadap pekerja maupun pengusaha itu sendiri," katanya.

Sementara itu, Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Apindo Aloysius Budi Santoso mengatakan pihaknya sempat ada representatif di dalam forum Tripartit Nasional, sehingga informasi tersebut sudah pernah disosialisasikan.

"Begini, diskusinya adalah di forum Tripartrit Nasional. Dan di forum itu ada representasi dari pada pemerintah tentunya, kemudian ada representasi pengusaha di dalamnya juga ada tim Apindo di sana dan ada representasi serikat pekerja. Jadi, hal ini sudah pernah didiskusikan," jelas Aloysius.

Ia setuju dengan diberlakukannya aturan bahwa JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, karena seringkali pekerja tidak memiliki tabungan yang cukup untuk hidup di hari-hari tua.

"Ya saya kira secara prinsip sudah betul ya, dalam arti kan namanya jaminan hari tua, isu daripada ketenagakerjaan kita adalah pada saat kemudian di hari tua enggak punya uang sama sekali untuk hidup di hari tua. Sehingga, orang harus terus kerja sampai, dipanggil Tuhan. Secara kontekstual, benar bahwa dikembalikan lagi Jaminan Hari Tua, ya diberikan pada saat hari tua," kata Aloysius.

Ia pun menyanggah argumen bahwa pekerja membutuhkan dana yang cair dari JHT untuk memulai usaha baru karena dana tersebut belum tentu mencukupi.

"Rata-rata jaminan hari tuanya itu hanya Rp3 juta - Rp10 juta yang ini dan seterusnya, ya buat buka usaha juga enggak cukup juga gitu ya dan seterusnya. Tapi, kemudian itu uang yang bisa dipakai untuk istilahnya menalangi hidup sehari-hari dalam tempo tertentu pasti, pasti bisa," imbuhnya.

Di sisi lain, ia mengerti mengapa muncul banyak protes terkait peraturan baru ini, namun ia menilai seharusnya dengan UU Cipta Kerja, pekerja memiliki jaminan cukup saat keluar dari pekerjaan dengan Jaminan Pensiun (JP) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

"Kemudian pekerja merasa 'tapi kan itu uang saya' gitu kan, kenapa harus ditahan saya butuh sekarang, kalau misalnya UU Cipta Kerja di 2023 ini lanjut terus, sebetulnya sih komposisinya sudah betul ya, karena kan di UU Cipta Kerja ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) gitu," jelasnya.

"Jadi kalau kemudian karyawan kehilangan pekerjaan dan seterusnya pada saat ini, dia dijamin oleh JKP kemudian memasuki hari tuanya dia ada JHT dan JP," tandasnya menutup.

[Gambas:Video CNN]



(tdh/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER