Pemerintah menetapkan Jakarta masuk ke daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Dengan status ini, operasi mal dibatasi maksimal hanya sampai pukul 21.00.
Tak hanya itu, pengunjung juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 60 persen. Pembatasan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain pembatasan, dalam instruksi itu, pemerintah juga mewajibkan pengunjung serta pegawai mal harus menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh kementerian perdagangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal terkait dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian dikutip dari Inmendagri tersebut.
Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua. Sementara, khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kemudian, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia enam sampai dengan 12 tahun yang masuk.
Sementara untuk bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas bioskop juga dibatasi maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali
tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk restoran atau rumah makan di dalam bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Semua pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Adapun pembatasan jam operasi mal pada daerah dengan PPKM level 2 adalah sampai pukul 21.00 dan kapasitas maksimal 75 persen. Sedangkan untuk daerah dengan PPKM level 1 sampai pukul 21.00 dan kapasitas maksimal 100 persen.