Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan seluruh transaksi di pasar modal akan dikenakan bea meterai Rp10 ribu mulai Maret 2022. Tetapi, ini hanya berlaku bagi transaksi di atas Rp10 juta.
"Iya (transaksi di pasar modal per Maret 2022 dikenakan bea meterai Rp10 ribu)," ungkap Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/2).
Ia mengatakan transaksi ini mencakup saham, reksa dana, obligasi, dan instrumen investasi di pasar modal lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyebut pihaknya masih menyusun aturan turunan terkait pihak mana saja yang akan memungut bea meterai Rp10 ribu.
"DJP saat ini tengah menyusun aturan penegasan mengenai siapa saja pemungut bea meterai tersebut," kata Neil.
Sebagai informasi, aturan dasar pengenaan bea meterai dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.
Lihat Juga : |
Dalam Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020 dijelaskan bahwa bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menjelaskan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen untuk alat bukti pengadilan.
Sementara, sejumlah dokumen yang tak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, segala bentuk ijazah, tanda terima pembayaran gaji, tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, dan tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
Kemudian, dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, surat gadai, tanda pembagian keuntungan, dan dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).