1,1 Juta Kg Minyak Goreng yang Ditimbun di Sumut Disebar ke Warga

CNN Indonesia
Selasa, 22 Feb 2022 12:50 WIB
Satgas Pangan menyebarkan 1,1 juta kg minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang di Deliserdang, Sumut, kepada masyarakat luas. Satgas Pangan menyebarkan 1,1 juta kg minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang di Deliserdang, Sumut, kepada masyarakat luas. (Arsip Polda Sumut).
Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Pangan mulai menyebarkan 1,1 juta kilogram (kg) minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), kepada masyarakat. Sebagian kecil dari minyak goreng itu nantinya akan dijadikan barang bukti dalam penyelidikan dugaan penimbunan.

Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan minyak goreng yang diduga hasil penimbunan itu akan diedarkan selama tiga hari ke depan. "Hari ini akan disebarluaskan sebanyak 30 ribu ton sampai Rabu (23/2) besok," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2).

Minyak goreng tersebut, lanjut Whisnu, akan disalurkan melalui pasar tradisional dan pasar modern di kawasan Sumut, sehingga mengurangi kelangkaan yang disebut terjadi beberapa waktu terakhir.

Upaya mengedarkan minyak goreng yang diduga hasil penimbunan ini, kata Whisnu, agar proses penegakan hukum yang berjalan oleh kepolisian tidak menghalangi distribusi.

"Ada aturan, di mana perusahaan yang menyimpang yang belum mendistribusikan selama 3 bulan, itu sebagai penimbun," terang dia.

Pun demikian, Whisnu menuturkan penyidik masih mendalami stok minyak goreng yang disimpan dan kapasitas produksi minyak goreng di gudang tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, maka penyidik kepolisian bakal melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelaku usaha yang menimbun minyak goreng bisa dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.

Hal itu termaktub dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting.

PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) lantas buka suara terkait penemuan itu. Anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) itu menjelaskan minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di gudang pabrik Deli Serdang adalah setara dengan 80 ribu karton untuk 2-3 hari pengiriman.

[Gambas:Youtube]



(mjo/bir)
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER