Bahaya Aplikasi Robot Trading Viral Blast dan Sejenisnya

CNN Indonesia
Rabu, 23 Feb 2022 06:55 WIB
Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi robot trading Viral Blast Global. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi robot trading Viral Blast Global. Mereka diduga merugikan nasabah hingga Rp1,2 triliun.

Tiga tersangka berinisial RPW, ZHP, dan MU berperan memberikan presentasi dan menipu calon anggota bahwa mereka tak bakal rugi berinvestasi di Viral Blast.

Sementara, satu tersangka lainnya masih dikejar oleh penyidik kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, undang-undang perdagangan dengan menggunakan skema ponzi atau piramida. Diperkirakan member-nya sudah mencapai 12 ribu dengan investasi sebesar Rp1,2 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Senin (21/2).

Menurut Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, salah satu bahaya aplikasi robot trading seperti Viral Blast Global adalah potensi pencucian uang lewat aset kripto.

"Ada beberapa yang kami amankan itu aset tidak berwujud, di rekening kripto," tutur dia.

Ia menjelaskan bahwa modus-modus baru pencucian uang melalui mata uang digital tersebut saat ini kerap ditemukan penyidik kepolisian dalam kasus-kasus yang diungkap.

Menurutnya, cara kerja para pelaku kejahatan keuangan telah bergeser dan kini telah memanfaatkan perkembangan teknologi, tak lagi hanya bertumpu pada perbankan.

"Ada yang sudah masuk, ke tidak hanya di perbankan. Tidak hanya dalam aset berwujud kan," jelas dia.

Sedangkan modus yang digunakan ialah perusahaan tersebut memasarkan produk e-book kepada anggotanya untuk digunakan trading.

Anggota yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru adalah sebesar 10 persen.

"Bonus untuk perekrutan dengan sistem Unilevel dengan total profit sharing 65 persen dari 20 persen keuntungan perusahaan," ucap dia.

Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Diduga, mereka aktif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dan membayarkan uang hasil kejahatan tersebut.

(wel/nva)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK