BPJS Bantah Isu Ambil Duit Masyarakat dari Kewajiban Jadi Peserta

CNN Indonesia
Kamis, 24 Feb 2022 15:57 WIB
BPJS Kesehatan menyatakan ada mispersepsi yang menyebut pihaknya memaksakan kepesertaan demi mengumpulkan uang.
BPJS Kesehatan menyatakan ada mispersepsi yang menyebut pihaknya memaksakan kepesertaan demi mengumpulkan uang. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan terjadi mispersepsi di masyarakat bahwa pihaknya memaksakan kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk mengumpulkan uang.

Ali membantah pendapat yang menyebut bahwa posisi keuangan BPJS Kesehatan sedang tidak sehat. Menurut dia, dana jaminan sosial (DJS) BPJS Kesehatan positif dan mencukupi untuk 4,8 bulan pembayaran layanan kesehatan.

"Banyak mispersepsi dikira kami melakukan pemaksaan untuk mengumpulkan uang, untuk diketahui BPJS Kesehatan sekarang kondisi keuangan cukup bagus walau tidak berlebih," ungkap Ali dalam diskusi 'BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik', Kamis (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan keuangan BPJS Kesehatan bisa dinyatakan sehat jika DJS mampu membiayai estimasi tagihan 1,5 bulan ke depan. Dengan demikian, tak ada masalah keuangan di BPJS Kesehatan karena mampu membayar tagihan dalam 4,8 bulan ke depan.

"Jadi bukan itu isunya, tapi bagaimana kehadiran negara memastikan seluruh masyarakat memiliki perlindungan sosial bidang kesehatan," ujar Ali.

Ali menegaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional bukan ditujukan untuk memaksa kepesertaan, melainkan untuk mengingatkan bahwa kepesertaan bagi warga negara bersifat wajib.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, STNK, SKCK, transaksi jual beli tanah, hingga jemaah naik haji menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," bunyi inpres tersebut.

Selain itu, kepala polisi juga diminta untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

[Gambas:Video CNN]

(wel/aud)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER