CNN Indonesia -- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) punya peran penting dalam keberlangsungan masyarakat Indonesia.
Baik BUMN maupun BUMD memiliki jenis dan juga tugasnya masing-masing. Mari lebih mengenal BUMN dan BUMD, mulai dari pengertian, contoh, hingga tujuan didirikannya.
Peranan dari BUMN dan BUMD tentu saja sangat penting bagi berlangsungnya dan berjalannya kegiatan ekonomi, baik pada pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya bergerak di satu bidang saja, namun BUMN dan juga BUMD memiliki banyak lembaga yang bergerak di berbagai jenis bidang usaha, mulai dari transportasi hingga pangan.
Dikutip dari berbagai sumber, mari lebih mengenal BUMN dan BUMD dengan penjelasan berikut ini.
Pengertian BUMN dan BUMD
 Ilustrasi mengenal BUMN dan BUMD. (Detikcom/Ari Saputra) |
Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah satu badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Atau dengan kata lain, BUMN merupakan badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara. BUMN juga memiliki tujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sedangkan BUMD adalah sebuah badan usaha yang didirikan, dikelola, dimiliki, dan juga diawasi oleh pemerintah daerah. Dalam perjalanannya, BUMD ini diatur oleh Peraturan Daerah atau Perda.
Peranan dari BUMD tak bisa dianggap remeh. Selain berjasa bagi masyarakat di daerah tersebut, BUMD juga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Contoh BUMN dan BUMD
Terdapat beberapa contoh usaha, baik BUMN dan BUMD, yang mungkin dimanfaatkan keberadaannya sehari-hari untuk menunjang aktivitas keseharian dalam berbagai sektor.
BUMN sendiri dibagi menjadi dua jenis, yakni Badan Usaha Umum (Perum) dan juga Badan Usaha Perseroan (Persero).
Perum merupakan sebuah badan usaha dimana modal keseluruhannya menjadi tanggungan negara. Bisa dikatakan jika perum ini milik pemerintah sepenuhnya dan tidak ada campur tangan pihak lain.
Contoh dari perum adalah Perum Bulog, Perum Jasa Tirta, Perumnas, dan DAMRI.
Sedangkan Persero merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki pemerintah sekurang-kurangnya 51 persen dari keseluruhan modal dan sisanya bisa dimiliki oleh pihak lain.
Contohnya adalah PT PLN, PT Krakatau Steel, PT Adhi Karya, PT Garam, PT Taspen, PT Angkasa Pura, dan PT Balai Pustaka.
BUMD terdiri atas berbagai bidang baik sebagai penyedia barang dan juga jasa. Contohnya di bidang transportasi adalah Transjakarta, bidang keuangan dengan mendirikan bank daerah, dan PDAM sebagai penyedia air bersih.
Mengenal BUMN dan BUMD: Pengertian, Contoh, dan Tujuannya
Ilustrasi mengenal BUMN dan BUMD. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Tujuan BUMN dan BUMD
BUMN sendiri didirikan dengan beberapa tujuan. Sebut saja tujuan untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, memberikan tambahan pendapatan bagi negara.
Selain itu, BUMN juga bertanggung jawab untuk menyediakan barang dan jasa yang berkualitas bagi masyarakat agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi.
BUMD memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai. Sebut saja sebagai salah satu penyumbang pendapatan negara, berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, dan memberikan keuntungan dari segi finansial bagi masing-masing daerah.
Sama seperti BUMN, BUMD juga berkomitmen untuk bisa menyediakan barang dan jasa yang baik bagi kesejahteraan masyarakat yang terdapat di daerah tersebut.