Satgas Segel 2 Gudang di Palu Timbun Minyak Goreng Sejak Oktober 2021

CNN Indonesia
Kamis, 03 Mar 2022 18:55 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan dua gudang tersebut berada di dua lokasi terpisah di Kota Palu.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan dua gudang tersebut berada di dua lokasi terpisah di Kota Palu. (Foto: Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang dipimpin langsung Kombes Ilham Saparona Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu menyegel dua gudang milik CV AJ karena menimbun 4.209 dus atau 53.869 liter minyak goreng.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan dua gudang tersebut berada di dua lokasi terpisah di Kota Palu.

"Ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng," ungkapnya melalui keterangan resmi, Kamis (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu.

Pada gudang di jalan I Gusti Ngurah Rai, satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dus atau 21.355 liter.

Sedangkan di Jalan Tavanjuka ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dus atau 32.514 liter. Diketahui stok minyak goreng tersebut disimpan sejak Oktober 2021 oleh pemiliknya.

Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok tersebut.

Didik mengatakan dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan.

Kemudian, Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.

(asa/mrh/asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER