Garuda Tunggu Aturan soal Naik Pesawat Tanpa PCR dan Antigen

CNN Indonesia
Senin, 07 Mar 2022 17:44 WIB
Garuda masih menunggu aturan resmi dari pemerintah soal penghapusan syarat tes PCR dan swab antigen bagi calon penumpang pesawat yang sudah vaksin 2 kali.
Garuda masih menunggu aturan resmi dari pemerintah soal penghapusan syarat tes PCR dan swab antigen bagi calon penumpang pesawat yang sudah vaksin 2 kali. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/AMPELSA).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bersuara soal kebijakan pemerintah menghapus syarat tes PCR dan swab antigen bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan pesawat dan transportasi lain bila sudah vaksin dua kali.

Mereka menyatakan masih menantikan aturan pemerintah soal kebijakan itu .

"Kami sedang cek info soal ini. Kita tunggu surat edaran ya," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, pemerintah menghapus syarat tes covid-19 baik PCR maupun swab antigen bagi pelaku perjalanan domestik. 

Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan pelonggaran syarat itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini.

Namun katanya, penghapusan syarat itu hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin covid-19.

Luhut menyampaikan penghapusan syarat itu akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.

[Gambas:Video CNN]

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2).

Selain bagi masyarakat di dalam negeri, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.

PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi covid-19 sebanyak dua dosis.

(tdh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER