Kesehatan gigi dan mulut sangat penting untuk diperhatikan. Mulut menjadi pintu utama masuknya kuman berbahaya yang bisa menimbulkan penyakit.
Anda bisa melakukan perawatan gigi ke dokter menggunakan layanan BPJS Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Bagaimana cara menggunakan KIS untuk perawatan gigi?
Sebagaimana diketahui, KIS hadir untuk memberikan layanan kesehatan yang merata untuk seluruh masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya penyakit-penyakit umum dan tindakan-tindakan medis tertentu, Anda juga bisa menggunakan KIS untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.
![]() |
Caranya sendiri terbilang mudah, masih sama dengan prosedur penggunaan KIS untuk layanan lainnya. Penting bagi Anda memahaminya agar proses perawatan gigi berjalan baik.
Berikut prosedur perawatan gigi dengan BPJS Kesehatan.
Jika puskesmas menjadi fasilitas kesehatan (faskes) pertama yang dipilih, maka peserta bisa mendapatkan layanan langsung dari dokter gigi yang berpraktik di sana.
Tapi, jika terdaftar di praktik dokter perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri sesuai pilihan. Di sana, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan cara mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Pergantian faskes bisa dilakukan satu kali, tiga bulan setelah pendaftaran pada faskes yang digunakan saat ini.
Fasilitas kesehatan (faskes) pertama akan menjadi awal dari cara menggunakan KIS untuk perawatan gigi.
Di sini, Anda harus menunjukkan KIS aktif, yang kemudian akan diverifikasi oleh pihak faskes bersangkutan.
Jika faskes pertama memiliki layanan kesehatan gigi, maka Anda bisa melakukan pemeriksaan awal di sana. Anda juga bisa mendapatkan resep obat langsung.
Namun, jika hasil pemeriksaan menemukan bahwa peserta memerlukan tindakan oleh dokter spesialis atau sub-spesialis, maka rujukan akan diberikan.
![]() |
Umumnya, rujukan ke faskes lanjutan diberikan karena peserta dinilai harus mendapatkan tindakan medis dengan fasilitas yang lebih lengkap.
Jangan lupa untuk membawa kartu KIS, KTP, dan surat rujukan dari faskes pertama. Pihak faskes rujukan kemudian akan melakukan verifikasi dan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
Setelah mendaftar dan diverifikasi, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan.
Apabila peserta harus melakukan kontrol lanjutan, maka dokter akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya.
Lihat Juga : |
Layanan gigi palsu diberikan oleh BPJS Kesehatan dengan batasan plafon. Biaya maksimal yang bisa dikeluarkan untuk layanan ini adalah sebesar Rp1 juta.
Demikian cara menggunakan KIS untuk perawatan gigi. Semoga membantu!
(asr)