Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang meninggal dapat dilakukan oleh ahli waris atau keluarga peserta yang bersangkutan.
Pengajuan klaim BPJS ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam ketentuan peraturan disebutkan bahwa jaminan yang dicairkan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembayaran sejumlah uang manfaat tersebut biasanya akan diproses oleh JKM apabila sudah ada surat permohonan pengajuan dan dilampirkan pendukung lainnya.
![]() |
Merujuk laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, proses pengajuan klaim Jaminan Kematian harus memenuhi persyaratan. Berikut di antaranya:
Jika salah satu persyaratan tidak lengkap, maka proses pencairan BPJS bisa tertunda.
Apabila seluruh persyaratan sudah dipersiapkan dengan benar, berikutnya tinggal ikuti cara mencairkan BPJS orang yang meninggal.
Untuk prosedur ini, ahli waris wajib memenuhi semua persyaratan dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dekat domisili, lalu mengikuti prosedurnya:
Ahli waris dapat mengecek status klaim secara berkala melalui situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, masukkan nomor KPJ, lalu klik Informasi Status Klaim.
Itu-lah beberapa persyaratan dan cara mencairkan BPJS orang yang meninggal khusus untuk peserta ketenagakerjaan terdaftar.
(avd/asr)