Mendag Naikkan Kewajiban Produsen Pasok Minyak Goreng di Dalam Negeri

CNN Indonesia
Rabu, 09 Mar 2022 13:48 WIB
Kemendag menambah jumlah kewajiban bagi produsen untuk memasok minyak goreng bagi kebutuhan dalam negeri dari 20 persen jadi 30 persen dari total ekspor.
Kemendag menambah jumlah kewajiban bagi produsen untuk memasok minyak goreng bagi kebutuhan dalam negeri dari 20 persen jadi 30 persen dari total ekspor. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meningkatkan kewajiban bagi para produsen untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dari 20 persen menjadi 30 persen mulai Kamis (10/3) besok.

Kebijakan ini mereka ambil demi menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

"Kami akan mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan DMO ini naik dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen untuk besok pagi," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lutfi mengatakan aturan tersebut berbentuk peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Ia berharap begitu aturan baru terbit, seluruh eksportir crude palm oil (CPO) dan produsen produk CPO dalam negeri wajib memasok sebesar 30 persen dari total volume ekspor masing-masing perusahaan tahun ini untuk DMO.

Sebagai informasi, pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan kewajiban DMO bagi produsen minyak goreng sejak 14 Februari hingga 8 Maret 2022. Mereka mengklaim setelah kebijakan diberlakukan pasokan CPO berhasil mencapai 110.004 ton dan RBD palm olein 463.886 ton.

[Gambas:Video CNN]

Dari jumlah itu, total DMO yang sudah terdistribusi mencapai 415.787 ton. Pendistribusian tersebut dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan.

Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) oleh Kemendag akan terus diperkuat. Adapun HET untuk minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak curah Rp11.500 per liter sejak 1 Februari 2022 lalu.

"Di tengah harga CPO internasional yang masih tinggi dan mengingat Indonesia sebagai produsen CPO, peraturan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kenyamanan pada masyarakat karena mendapatkan harga yang lebih terjangkau," tandas Lutfi.

(mrh/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER