Menaker Pastikan JKP Tak Hapus Kewajiban Pengusaha Bayar Pesangon

CNN Indonesia
Jumat, 11 Mar 2022 07:10 WIB
Kemnaker memastikan Program JKP tidak akan menghapus kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.
Kemnaker memastikan Program JKP tidak akan menghapus kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK. (Dok. Kemnaker).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak akan menghapus kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK. Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.

"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," kata Ida dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (10/3).

Selain itu, program JKP tidak membebani pekerja/buruh dengan iuran baru. Pasalnya, dana program JKP berasal dari iuran pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida menjelaskan pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut senilai Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," jelasnya.

Lebih lanjut, pekerja yang menjadi peserta program JKP dan di kemudian hari terkena PHK, maka mereka berhak mendapatkan tiga manfaa, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER