Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan hak keuangan dan tunjangan bagi sejumlah jabatan di lingkungan pemerintahan. Hak tersebut tertuang dalam beberapa peraturan presiden (perpres).
Pertama, hak keuangan diberikan kepada pejabat tinggi di lingkungan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), seperti ketua, wakil ketua, hingga anggota. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Ketua BPKN akan menerima hak keuangan senilai Rp21,44 juta, wakil ketua menerima Rp20 juta, dan anggota akan menerima Rp18,21 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, pejabat tersebut juga akan menerima biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Kedua, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) juga akan menerima hak keuangan dan fasilitas serupa. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Ketua LPJK akan menerima hak keuangan senilai Rp42 juta, sementara anggota akan menerima Rp32 juta. Hak tersebut masih belum termasuk biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial yang diamanatkan dalam aturan tersebut.
Ketiga, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengemban jabatan fungsional pengawas perdagangan juga mendapat tunjangan jabatan dari kepala negara. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
Pengawas perdagangan ahli madya akan mendapat Rp1,26 juta, pengawas perdagangan ahli muda mendapat Rp960 ribu, dan pengawas perdagangan ahli pertama mendapat Rp540 ribu.
Keempat, jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat juga akan mendapat tunjangan dengan rincian Rp1,27 juta untuk ahli madya, Rp956 ribu untuk ahli muda, Rp540 ribu untuk ahli pertama, Rp850 ribu untuk penyelia, Rp510 ribu untuk pelaksana lanjutan, dan Rp306 ribu untuk pelaksana.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.
(fry/aud)