RUU EBT Atur Penggunaan Nuklir untuk Listrik di RI
Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) memasukkan ketentuan soal penggunaan tenaga nuklir sebagai salah satu sumber pembangkit tenaga listrik di Tanah Air.
Dalam draf RUU EBT, pembangunan hingga pengoperasian listrik tenaga nuklir itu akan diamanatkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.
"Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 1 dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga nuklir. Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilaksanakan oleh badan usaha milik negara khusus," tulis RUU EBT Pasal 10 Ayat 1 dan 2.
Dalam rancangan beleid itu, BUMN yang akan ditugaskan untuk membangun hingga mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dapat bekerja sama dengan badan usaha swasta dengan izin berusaha dari pemerintah pusat. Selain itu, BUMN tersebut juga akan ditugaskan untuk menambang bahan galian nuklir
Namun, apabila bahan galian nuklir tersebut ditemukan oleh seseorang atau badan usaha tertentu, mereka akan diwajibkab untuk memberikannya kepada negara atau BUMN terkait.
"Orang perseorangan atau badan usaha yang menemukan mineral ikutan radioaktif wajib mengalihkan pada negara atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.
Pemerintah pusat juga diamanatkan untuk menyediakan tempat penyimpanan lestari limbah radioaktif tenaga nuklir tingkat tinggi.
Dalam pelaksanaannya, pembangkit listrik tersebut akan diawasi secara langsung oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Badan tersebut saat ini sudah berdiri dengan landasan hukum Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Bapeten ditugaskan untuk mengawasi keselamatan dan keamanan tenaga nuklir terhadap pembangkit daya nuklir serta kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Selain Bapeten, pemerintah pusat juga diminta untuk membentuk Majelis Pertimbangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di bawah Dewan Energi Nasional (DEN). Majelis tersebut akan bertugas untuk merancang dan merumuskan kebijakan strategis PLTN.
Saat ini, Majelis Pertimbangan PLTN telah dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir.