Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta kepala dinas tingkat provinsi bidang perdagangan memberikan relaksasi terhadap pelaksanaan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium.
Permintaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penetapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
Hal ini berarti produsen di daerah boleh menjual minyak goreng kemasan sederhana dan premium di atas HET. Saat ini, HET minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter dan kemasan premium Rp14 ribu per liter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Relaksasi ini dilakukan sambil menunggu peraturan menteri perdagangan (permendag) yang baru tentang pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.
"Agar para kepala dinas tingkat provinsi yang membidangi perdagangan memberikan relaksasi terhadap ketentuan HET pada minyak goreng sawit sebagaimana ditetapkan dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit," tulis surat edaran yang diteken oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, dikutip Kamis (17/3).
Pemberian relaksasi ini, kata Oke, perlu dilakukan guna menghindari potensi terjadinya kelangkaan minyak goreng konsumsi rumah tangga pasca pelaksanaan konferensi pers terkait pencabutan ketentuan HET minyak goreng sawit.
"Pemberian relaksasi terhadap ketentuan HET minyak goreng sawit mulai berlaku pada 16 Maret 2022, pukul 00.00 waktu setempat," jelas Oke.
Mengutip Permendag Nomor 6 Tahun 2022, minyak goreng kemasan sederhana adalah minyak goreng sawit yang dikemas dengan kemasan lebih ekonomis.
Sementara, minyak goreng kemasan premium adalah minyak goreng sawit yang dikemas dengan kemasan selain kemasan sederhana.
Kemudian, HET adalah harga jual tertinggi minyak goreng sawit kepada konsumen akhir di pasar rakyat dan/atau tempat penjualan eceran lain.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mencabut subsidi terhadap minyak goreng kemasan. Dengan demikian, harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian atau harga pasar.
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Namun, HET minyak goreng curah yang sebelumnya Rp11.500 per liter naik menjadi Rp14 ribu per liter.
(aud/agt)