Airlangga Beberkan Skema Subsidi Minyak Goreng Curah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan skema subsidi minyak goreng curah. Subsidi itu diberikan agar harga minyak goreng curah di pasaran sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.
Airlangga menerangkan subsidi itu akan disalurkan kepada distributor kelapa sawit yang terdaftar di Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan sistem reimbursement. Dalam hal ini, besaran subsidi setara dengan selisih antara harga minyak sawit yang digunakan untuk memasok minyak curah dengan harga pasar.
"Distributor sawit wajib suplai ke industri ke pabrik curah. Nanti pabrik menyuplai ke pasar supaya ketersediaan minyak curah tetap ada," kata Airlangga dalam diskusi kebijakan minyak goreng dengan media, Jumat (18/3).
Pembayaran selisih harga minyak gorengcurah dilakukan BPDPKS selama dua minggu sekali kepada distributor yang sudah didaftarkan oleh pabrik.
"Nanti selisihnya harga dari distributor reimburs ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Jadi subsidinya di situ. Dua minggu sekali selisih dihitung sekalian evaluasi. Pabrik diminta daftarkan distributornya. Nanti subsidi dibayarkan," jelasnya.
Mekanisme ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang rencananya dirilis pada hari ini, Jumat (18/3).
Lebih lanjut, pemerintah menargetkan bisa menyalurkan sekitar 200 ribu ton minyak goreng curah per bulan ke masyarakat.