Cara Mendapatkan EFIN Online

CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2022 07:19 WIB
Wajib pajak dapat mengajukan nomor EFIN secara daring. Berikut tata caranya.
Wajib pajak dapat mengajukan nomor e-FIN secara daring. Berikut tata caranya. (CNNIndonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Setiap wajib pajak (WP) harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) sebelum akhir Maret setiap tahun. Hal ini bisa dilakukan langsung di kantor pajak dan secara online (daring).

Untuk melaporkan SPT secara daring, maka WP harus memiliki electronic filing identification number (EFIN). WP dapat mengajukan nomor EFIN secara daring.

Caranya, WP harus mengunduh formulir EFIN secara daring. Lalu, mengisi formulir secara lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, WP juga harus menyediakan dokumen untuk diserahkan ke petugas pajak secara daring. Beberapa dokumen yang dimaksud, seperti formulir EFIN yang sudah diisi lengkap, alamat e-mail aktif, kartu tanda penduduk (KTP), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Setelah dokumen itu terkumpul, maka masyarakat bisa langsung menyerahkan ke kantor pajak secara daring. Salah satunya melalui e-mail.

Selanjutnya, kantor pajak akan memproses pengajuan tersebut. Jika sudah selesai, masyarakat akan mendapatkan nomor EFIN.

Untuk mengaktifkan EFIN, WP bisa membuka situs DJP online dan klik log in. Kemudian, klik daftar, masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan.

Setelah itu klik verifikasi. Kemudian, masukkan e-mail, nomor ponsel, dan buat kata sandi untuk log in akun DJP online.

Jika sudah selesai, periksa e-mail yang sudah didaftarkan. Kemudian, klik link yang dikirimkan oleh kantor pajak untuk mengaktivasi akun DJP online.

WP bisa menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya untuk log in akun DJP online. Setelah itu semua, EFIN sudah diaktivasi dan dapat digunakan untuk mengakses e-Filing serta lapor SPT online.

[Gambas:Video CNN]

(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER