Eks Anak Buah Sri Mulyani Gugat Jokowi Soal Pengangkatan Anggota BPK

CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2022 10:55 WIB
Mantan Direktur Penegakan Hukum DJP, Kemenkeu Dadang Suwarna menggugat Jokowi. Berikut alasannya.
Dadang Suwarna menggugat Presiden Jokowi mengenai penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK periode 2021-2026. (Arsip Fotografer Pribadi Presiden Jokowi Agus Suparto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Dadang Suwarna menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan anggota BPK atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana periode 2021-2026 lalu. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor 66/G/2022/PTUN.JKT.

Mengutip laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (24/3), Dadang menunjuk Adria Indra Cahyadi sebagai kuasa hukum.

Ia mengajukan lima tuntutan kepada PTUN Jakarta. Pertama, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Anggota BPK.

Ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Keppres tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Anggota BPK.

Keempat, memerintahkan Jokowi mengembalikan berkas-berkas terkait penetapan anggota BPK atas nama Nyoman berdasarkan Keppres Nomor 125/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Anggota BPK kepada pimpinan DPR untuk dilakukan pemilihan kembali, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kelima, menghukum Jokowi membayar biaya yang timbul dalam perkara.

CNNIndonesia.com masih mencoba menghubungi Dadang dan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono untuk mengonfirmasi gugatan tersebut. Namun, hingga berita diturunkan, upaya belum membuahkan hasil.

Dadang sendiri adalah Tenaga Ahli Ketua BPK. Ia pernah menjabat sebagai direktur penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tenaga ahli ketua BPK.

Sebelumnya, Dadang telah mengajukan keberatan administrasi atas penetapan Nyoman sebagai anggota BPK terpilih 2021-2026 pada September 2021.

Denny Indrayana, selaku kuasa hukum Dadang saat itu mengatakan Nyoman tak memenuhi syarat formil sebagai calon anggota berdasarkan Pasal 13 huruf j UU BPK.

Pasal tersebut, kata Denny, harus menyatakan calon anggota telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun. Hal itu demi mencegah konflik kepentingan ketika menjabat sebagai pejabat di BPK.

Menurut Denny, status Nyoman yang tak memenuhi syarat formil tersebut juga mendapatkan kritik dari publik secara luas. Bahkan, katanya, DPD RI juga menyatakan bahwa Nyoman tak memenuhi syarat dan harus digugurkan.

"Lebih jauh, atas permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung memberikan fatwa bahwa keterpenuhan terhadap pasal 13 huruf j UU BPK merupakan syarat mutlak, yang tidak dapat disimpangi, demi terhindar dari benturan kepentingan," papar Denny.

Kendati demikian, Komisi XI DPR RI tetap mempertahankan Nyoman dan dipilih menjadi anggota BPK periode 2021-2026 dalam proses voting. Nyoman mendapatkan 44 suara, diikuti Dadang Suwarna dengan 12 suara.

Diketahui, Saat uji kepatutan dan kelayakan anggota BPK, Nyoman sebenarnya sudah menjadi perhatian. Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, Nyoman menjadi salah satu dari dua calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat formil.

Akibat masalah itu, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP Nurhayati sempat mencecarnya. Ia melayangkan sejumlah pertanyaan terkait kelengkapan syarat pendaftaran sebagai anggota BPK.

"Saya membaca tapi tidak menemukan CV bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya bapak itu dari mana," kata Nurhayati ke Nyoman pada September 2021 lalu.

Menurutnya, CV penting untuk mengetahui rekam jejak karier Nyoman. Hal itu sejalan dengan Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dalam pasal itu dikatakan calon anggota BPK harus meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun. Dengan tidak ada CV tersebut, maka Nurhayati menganggap Nyoman melanggar ketentuan.

"Jadi kami nggak tahu apakah bapak sudah lebih dari dua tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini," kata Nurhayati.

[Gambas:Video CNN]

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER